BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengingatkan seluruh pemerintah daerah di kabupaten/kota terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 4.
Sugianto Sabran menjelaskan, diberlakukannya PPKM Mikro Level 4 dimaksudkan untuk dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
"PPKM Mikro Level 4 ini kita berlakukan, bukan untuk mempersulit masyarakat. Kami ini, melalui PPKM Mikro Level 4 ini, kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dapat meningkat," katanya di Sanaman Mantikei, Kamis, 5 Agustus 2021.
Pada kesempatan tersebut, Sugianto Sabran juga mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah di kabupaten dan kota untuk tidak ragu mengeluarkan dan menegaskan aturan demi memasyarakatkan protokol kesehatan.
"Jika memang membutuhkan tindakan tegas. Yang pertama dilakukan adalah melaksanakan pendekatan secara humanis. Jika memang tidak bisa, maka melalui aturan kita ambil tindakan," tegasnya.
--page
Selain itu, seluruh pemerintah daerah juga diminta untuk saling bersinergi dengan anggota forum pimpinan daerah (Forkopimda), dalam melaksanakan pemetaan penyebaran kasus aktif Covid-19. (HERMAWAN DP/B-5)









