BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, data kasus konfirmasi maupun suspek akan diperbaiki dari penggunaan KTP menjadi alamat domisili.
Selama ini, data all record untuk kasus covid-19 dalam penginputannya menggunakan alamat KTP yang bersangkutan. Hal inilah yang memicu terjadinya perbedaan data kasus antara pemerintah kota dan pemprov.
"Kalau data pemprov menggunakan alamat KTP dari pasien covid-19, sedangkan kita melalui tim tracing menggunakan alamat domisili. Ini yang sering terjadi perbedaan dalam penginputan data," katanya, Jumat, 6 Agustus 2021.
Alasan pihaknya mengusulkan data all record menggunakan alamat domisili untuk mengurangi kekacauan dalam peng-input-an. Apabila pasien KTP kabupaten lain, akan tetapi domisili di Palangka Raya, maka datanya masuk kota setempat.
"Sebenarnya kita telah ajukan hal ini kepada pemprov agar gunakan alamat domisili saja untuk data all record. Tinggal tunggu bagaimana tindaklanjut dari provinsi," jelas Emi.
--page
Pentingnya data yang akurat berguna untuk menentukan arah kebijakan mengenai mitigasi penanganan covid-19 yang efektif, efisien, dan tepat sasaran. (HENDRI/B-11)









