BORNEONEWS, Sampit - Korban curanmor, Fahmi Jumkasim menyebutkan motornya diparkir di garasi pada malam harinya. Dan paginya, korban baru sadar motornya tidak ada lagi hingga diketahui dicuri terdakwa Riduan Maldini alias Iwan. Kini kasusnya masuk dalam tahap persidangan.
"Garasi saat itu terkunci dan motor stangnya juga saya kunci," kata korban dalam sidang lanjutan berdasarkan data terhimpun pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Usai mengetahui motornya hilang, korban mengaku mencurigai terdakwa. Paslanya pasca kejadian tersebut, terdakwa langsung menghilang dari perkebunan kelapa sawit.
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 4 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di garasi mess assisten manager Estate 7 Divisi 14 PT HSL, Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perbuatan itu dilakukannya berawal pada sore sekitar pukul 17.00 Wib pada Januari 2021 terdakwa pulang bekerja dan melintasi garasi sepeda motor.
Terdakwa melihat kunci tergeletak di tanah sebelah sepeda motor milik Fahmi Jumkasim. Lalu kontak itu diambil dan disimpannya.
--page
Kemudian pada Selasa, 4 Mei 2021, terdakwa mengambil motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi KH 3431 QG tersebut dengan kunci itu. (NACO/B-11)









