BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai menyosialisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 kepada masyarakat. Sesuai ketentuan PPKM level 4, maka kegiatan masyarakat akan lebih diperketat dari sebelumnya.
Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan, bahwa Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran telah mengeluarkan intruksi Nomor 180.17/171/2021 terkait PPKM Level 4 yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota. Dan saat ini, Kobar berada pada PPKM Level 4 yang berlangsung selama 14 hari ke depan sampai 17 Agustus 2021.
"PPKM Level 4 ini telah ditetapkan di Jawa - Bali. Jadi seluruh aktivitas lebih diperketat, seperti perdagangan dan kegiatan lainnya, dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dan hiburan sudah tidak ada lagi," kata Nurhidayah, Jumat, 6 Agustus 2021.
Untuk itu, selama pemberlakuan PPKM level 4, masyarakat diimbau agar mengurangi aktivitas diluar rumah bila tidak ada urusan mendesak.
"Informasi terkait PPKM level 4 ini sedang kami sosialisasikan kepada masyarakat. Diharapkan kesadaran bersama-sama menaat aturan pemerintah guna memutus penularan covid-19," ungkapnya.
Bupati Kobar juga menyampaikan permohonan maaf, bahwa memamg di Level 4 ini sutuasinya tidak mengenakan.
--page
"Di PPKM level 4 ini, diimbau juga masyarakat untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Kita bukan melarang kegiatannya, tetapi kita berusaha mencegah menghindari kerumunannya," tuturnya. (DANANG/B-11)









