SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakat atau WBP yang dilakukan Satops Patnal Lapas Kelas III Sukamara berhasil menemukan beberapa barang yang dilarang dan salah satunya potongan besi panjang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara, Joko Prayitno mengatakan hasil dari razia yang dilakukan, pihaknya berhasil temukan benda-benda yang seharusnya tidak boleh berada dalam kamar hunian warga binaan.

"Yang kita temukan diantaranya gelas, piring dan botol kaca, ikat pinggang, sendok besi, kartu remi dan domino, pulpen, spidol, serta potongan besi panjang," ujarnya, Jumat 6 Agustus 2021.

Benda tersebut langsung diamankan dan dilakukan pemusnahan oleh Lapas Sukamara dan warga binaan diminta mematuhi setiap aturan yang ada serta tetap menjaga keadaan di blok hunian tetap kondusif dengan tidak melakukan pelanggaran.

"Tidak bosan-bosannya kita terus mengingatkan untuk selalu mematuhi setiap aturan yang ada disini dan tidak melakukan pelanggaran dengan membawa benda terlarang masuk ke dalam. Kita harap kedepannya ini dapat lebih baik lagi dan tidak ada pelanggaran yang kembali dilakukan," harapnya. 

--page

Joko menambahkan pemeriksaan kamar hunian dan penggeldahan tubuh warga binaan bertujuan sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Sukamara menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. (NORHASANAH/B-6)