BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai upaya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat ditengah pandemi Covid-19. Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyiapkan bantuan sebanyak 750 paket, yang akan disalurkan ke 13 Kelurahan yang ada di seluruh kecamatan di Kobar.
Bantuan paket sembako tersebut, saat ini telah mulai disalurkan kepada masyarakat. Khsususnya bagi masyarakat yang baru selesai melakukan isoman. Kemudian, dari jumlah 750 paket tersebut, jumlah masing - masing kelurahan bervariatif.
Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan, bahwa pihaknya mulai dari kemarin telah turun langsung menyalurkan bansos kepada masyarakat. Rencananya bansos sebanyak 750 paket tersebut, akan diberikan kepada masyarakat melalui dua tahap. Sementara itu, bansos untuk di desa, sesuai aturannya dialokasikan delapan persen dari dana desa.
"Bansos 750 paket sembako ini untuk warga kelurahan ini akan disalurkan ke seluruh kelurahan yang ada di Kobar. Proses penyalurannya dilakukan dua tahap, tahap awal ini yang sedang berlangsung disiapkan 375 paket, kemudian tahap kedua 375 paket. Bansos lebih diutamakan pada warga yang terdampak Covid-19 yaitu pasca isoman," kata Nurhidayah, pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Dalam dua hari ini, Bupati Kobar Nurhidayah didampingi tim Satgas, telah terjun langsung membagikan bansos di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai.
--page
Dalam kegiatannya, selain membagikan bansos, Bupati ingin menyapa dan memberikan semangat kepada warga yang telah usai menjalani isoman, agar semangat dan semakin sehat.
"Ibu turun langsung bersama tim, ini sebagai wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat. Jadi masyarakat juga harus semangat dan agar membantu Pemda untuk memutus pandemi Covid-19," ungkapnya.
Bupati bersama unsur terkait, sekaligus mensosialisasikan Intruksi Gubernur Nomor : 180.17/171/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa Dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Sesuai intruksi gubernur tersebut, PPKM Level 4 berlaku sejak tanggal 5 – 17 Agustus. Untuk itu saya mengajak masyarakat bersama-sama seluruh elemen yang ada mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19," tuturnya. (DANANG/B-5)









