KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 telah diberlakukan hingga 17 Agustus 2021 mendatang.

Penerapan itu sesuai dengan instruksi Bupati Kapuas, karenanya dalam pelaksanaannya, aturan atau ketentuan yang berlaku terus disosialisasikan kepada masyarakat setempat.

Seperti dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas melakukan siaran keliling dengan mobil Siaran. Disiarkan sepanjang ruas jalan yang ramai di Kota Kuala Kapuas.

Kepala Dinas Kominfo Junaidi, menjelaskan bahwa di lakukannya siaran keliling ini bertujuan untuk mensosialisasikan, mengingatkan dan memberitahu masyarakat bahwa Kabupaten Kapuas telah memberlakukan PPKM level 4.

"sosiasisasi dengan siaran keliling ini menjelaskan agar masyarakat taat dengan kebijakan yang di ambil pemerintah," kata Junaidi, Sabtu 7 Agustus 2021.

--page

Dalam instruksi Bupati Kapuas tersebut, dia menyampaikan sejumlah poin diantaranya melakukan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring atau online.

Lalu, Work From Office (WFO) Maksimal 20 orang sisanya Work From Home. Sektor Esential dapat beroprasi 100 persen seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, logistic, perbankan dan lain-lain, pasar, toko, swalayan dan dapat beroprasi 100 persen dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen serta hanya dapat dilaksanakan sampai jam 17.00 WIB.

"Kemudian rumah makan, warteg, pedagang kaki lima, cafe, resetoran dan sejenisnya diharapakan take away, dan beroprasi sampai dengan jam 20.00 WIB  dengan kapasitas 25 persen,” sebutnya.

Serta sejumlah ketentuan lainnya, baik itu terkait pelaksaan ibadah di rumah ibadah, kegiatan olahraga atau perlombaan olahraga ditutup sementara dan mengutamakan olahraga mandiri di rumah masing-masing.

Kegiatan pernikahan, perkabungan, hajatan dijinkan maksimal 20 orang dan tidak ada hidangan makan ditempat  serta tidak ada organ tunggal. Rapat, seminar, pertemuan ditempat umum ditutup sementara waktu, dan juga diatur moda transportasi serta lainnya.

--page

“Seluruh kebijakan ini dilakukan demi kebaikan kita bersama dan untuk menekan penularan Covid-19 khususnya di Kabupaten Kapuas dan jangan lupa untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)