KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polsek Basarang secara intensif mensosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat setempat pada Sabtu 7 Agustus 2021.

Dalam melakukan sosialisasi itu, petugas menyebarkan dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng nomor 1 tahun 2021 yang berkaitan dengan sanksi karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolsek Basarang Ipda Suroto mengatakan bahwa maklumat tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan ini dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah sebagai upaya pencegahan, mengingat pergantian musim.

“Maklumat ini kita sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas,” kata Ipda Suroto, seusai kegiatan.

Dia berharap masyarakat dapat bersama-sama dan berperan aktif dalam upaya melakukan pencegahan karhutla, karena perlunya kerjasama dengan semua pihak untuk mewujudkannya.

--page

“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku telah diatur,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menyampaikan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, guna mencegah penularan covid-19.

"Terutamanya penggunaan masker agar dapat menjadi perhatian bersama guna memutus mata rantai penyebaran covid-19," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)