BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menginstruksikan seluruh kabupaten/kota untuk menerapkan PPKM level 4 terhitung sejak 5 - 17 Agustus 2021.
Terkait itu, Pemkab Kobar sejauh ini masih melakukan sosialisasi. Adapun pemberlakuan PPKMnya akan efektif mulai Senin, 9 Agustus 2021 besok.
Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Kobar saat ini masuk Level 4 dan mulai Senin (9 Agustus 2021) sudah mulai kita terapkan sampai dengan 17 Agustus 2021. Jadi tolong kerjasamanya. Ini semua dilakukan semata-mata untuk menjaga kesehatan masyarakat," kata Nurhidayah.
Bupati menyampaikan, dalam penerapan PPKM Level 4, maka seluruh kegiatan masyarakat akan semakin diperkatat. Sebab, kasus Covid-19 saat ini mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan.
Pemkab juga akan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan bersama TNI dan Polri. Diharapkan juga masyarakat untuk tidak bepergian ke luar daerah, kecuali jika ada keperluan mendesak.
--page
"Dengan ditetapkannnya PPKM Level 4 ini, kami berharap masyarakat bisa disiplin melaksankan aturan," tuturnya. (DANANG/B-11)









