PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin mengingatkan agar pelaksanaan perawatan pasien covid-19 harus sesuaikan tingkat gejalanya.

"Pasien bergejala sedang, berat, dan kritis perlu dirawat di rumah sakit. Sedangkan pasien tanpa gejala dan bergejala ringan dapat dirawat di pusat isolasi mandiri," katanya, Minggu, 8 Agustus 2021.

Nuryakin menjelaskan, masing-masing gejala tersebut membutuhkan perhatian khusus. Dan untuk terapi atau perawatan yang membutuhkan obat-obatan, perlu dilakukan sesuai dengan petunjuk dokter.

"Saya ingatkan agar perawatan pasien harus sesuai prosedur. Jangan sampai terjadi kesalahan yang berakibat fatal," tegasnya.

Selain itu, tujuan klasifikasi lokasi perawatan covid-19 juga dimaksudkan untuk mengurangi tingkat penggunaan tempat tidur rawat inap bagi pasien covid-19.

--page

"Karena saat ini ketersediaan tempat tidur bagi pasien covid-19 di beberapa rumah sakit pusat penanganan hampir penuh," jelasnya. (NOPRI/B-11)