PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan tembus di 11 desa di Kabupaten Katingan yang menyeret kontraktor HAT kini kembali bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 9 Agustus 2021.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Yudi Eka Putra tersebut beragendakan kesimpulan dari kedua belah pihak dan akan diputuskan besok oleh majelis hakim.

"Dengan diterimanya kesimpulan hari ini dari masing-masing pihak akan dilakukan pembacaan putusan besok," kata hakim saat sedang menerima kesimpulan dari kedua belah pihak.

Pada sidang sebelumnya, kedua belah pihak telah mendatangkan masing-masing saksi sebanyak dua orang dengan pemaparan bukti-bukti yang ada.

Sebelumya, pihak kuasa hukum HAT mengajukan praperadilan terkait dengan dugaan penetapan HAT sebagai tersangka yang diketahui dari media.

--page

Namun, hal mengejutkan  bahwa pihak Kejati Kalteng ternyata tidak pernah menetapkan HAT sebagi tersangka dan hanya dilakukan pemanggilan sebagai saksi dari kasus korupsi mantan camat katingan hulu tersebut. (APRIANDO/B-7)