BORNEONEWS, Sampit - Kawanan residivis yang melakukan pencurian sarang walet yakni Andi Askomar, M Sanio, M Abdullah alias Adul, Ruman alias Lombok, Iwan dan Catur Prasetyo Wijanarko mengaku merencanakan aksi setelah keluar penjara. Mereka berkomunikasi dan merencanakan membobol sarang walet milik Ikhsan Andi Pratama.
Jaksa sempat bertanya pemilik ide terlebih dahulu untuk membobol sarang burung walet tersebut. Dan mereka kompak menyebutkan itu ide bersama-sama.
"Ide kami semuanya, sama-sama saja," ucap terdakwa Andi.
Namun, jaksa sempat tidak percaya. Dan saat ditanya masing-masing, mereka tetap menyebutkan itu inisiatif bersama.
Mereka juga mengaku sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum dan bahkan baru beberapa bulan keluar penjara.
Kawanan itu melakukan perbuatannya itu di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu, 10 April 2021 pukul 00.30 WIB.
--page
Saat itu, para terdakwa sudah berhasil mengambil sarang walet di bangunan tersebut sebanyak 3,5 ons yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.(NACO/B-11)









