LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro level 3 di Kabupaten Lamandau berdasarkan Instruksi Bupati Lamandau Nomor: 188.55/07/VIII/HUK/2021 sejatinya berakhir hari ini, 9 Agustus 2021. Namun, kepastian tentang lanjut dan tidaknya PPKM Mikro itu masih menunggu keputusan pemerintah pusat. 

"Perilahal keberlanjutannya (Pemberlakuan PPKM mikro level 3 di Lamandau) kita masih harus menunggu hasil assesment dari pemerintah pusat," kata Bupati Hendra Lesmana yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Lamandau, saat dikonfirmasi, Senin, 9 Agustus 2021.

Diketahui, sesuai dengan Instruksi Bupati Lamandau Nomor: 188.55/07/VIII/HUK/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, Pemkab Lamandau terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan membuat berbagai terobosan, salahsatunya mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Dikeluarkannya Instruksi Bupati Lamandau itu merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden RI pada tanggal 2 Agustus dan berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Kita berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lamandau tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari," ujarnya. 

--page

Selain mengoptimalkan posko Covid-19 hingga di tingkat kelurahan dan desa, Satgas Covid-19 juga melakukan pengaturan jam operasional pasar, toko swalayan dan pembatasan aktivitas yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. Tidak terkecuali juga dengan mengatur jam operasional ntuk pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis lainnya dengan diberikan izin operasional sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya. 

Kemudian, untuk warung makan, kafe dan usaha sejenis lainnya juga diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB. Pada saat pemberlakuan PPKM Level 3 juga pelaku usaha warung makan diperbolehkan melayani makan di tempat namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan serta minum pengunjung selama 30 menit. (HENDI NURFALAH/B-7)