BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Warga Kota Kuala Kapuas diberikan edukasi dan sosialisasi terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada Senin 9 Agustus 2021.
Sosialisasi PPKM level 4 kali ini dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas menggandeng sejumlah Organisasi masyarakat (Ormas) diantaranya Ansor, Banser dan PMII setempat.
Menggunakan mobil siaran keliling, mereka mensosialisasikan sejumlah aturan-aturan atau ketentuan yang berlaku selama penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Kapuas yang berlangsung hingga 17 Agustus 2021 mendatang.
Pihaknya juga membagikan masker dan leaflet berisikan aturan PPKM level 4 kepada masyarakat di sejumlah titik di Kota Kuala Kapuas, mulai dari simpang tugu adipura hingga kawasan pasar besar.
Kepala Dinas Kominfo Kapuas, Junaidi menyampaikan kepada masyarakat, bahwa Kabupaten Kapuas ini sudah masuk PPKM level empat, sehingga perlu diketahui aturan yang berlaku.
--page
"Diberlakukan PPKM level 4 ini juga berdasarkan indikator bahwa tingginya kasus positif Covid-19 dan kasus kematian," kata Junaidi, seusai kegiatan
Diharapkannya, dengan sosialiasi tersebut seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas dapat mengetahui dan mematuhi aturan dalam PPKM level, sehingga dapat menekan penyebara Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
"Kami juga terus ingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak fisik, mengurangi mobilitas, dan lainnya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









