BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur meminta agar pengusaha CPO yang membuat pencemaran terjadi di wilayah Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur harus memberikan kompensasi kepada warga.
"Kapal dan tongkang di bawah otoritas KSOP, Pelindo III yang muat CPO harus bertanggungjawab atas perbuatanya," kata Rudianur, Selasa, 10 Agustus 2021.
Pengusaha yang mencemari Sungai Mentaya itu, kata dia, harus memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitarnya baik itu Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut hingga Kecamatan Teluk Sampit yang terdampak.
Tidak cukup, lanjut Rudianur, jika pihak terkait hanya memberikan teguran saja, karena ini sangat jelas pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, kata Rudianur, kejadian semacam ini bukan kali pertamanya terjadi di wilayah setempat. "Karena tidak pernah ada sanksi itu tadi, coba sanksi tegas, maka dari itu selain tindakan tegas lainnya harus ada kompensasi," tegas Rudianur.
--page
Rudianur juga menyebutkan akan memantau perkembangan kasus ini. Dirinya mendesak agar pihak terkait menindaklanjuti masalah ini dan tidak ada yang main-main dengan persoalan tersebut.
"Kasihan warga, bagaimana aktivitas mereka yang mengandalkan aliran sungai Mentaya," tandasnya. (NACO/B-7)









