PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa H Lulu Kinsu divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara dugaan tindak pidana penggelepan, Selasa, 10 Agustus 2021.

"Melepaskan terdakwa H Lulu Kinsu. Oleh karena itu, dari segala tuntutan hukum, serta melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa, memulihkan hak terdakwa H Lulu Kinsu dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Majelis hakim Alfon saat membacakan amar putusannya. 

Selain itu, dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan H Lulu dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Hakim menilai, terdakwa terbukti dalam perbuatannya, namun masuk ke dalam ranah hukum perdata dan tidak masuk ke dalam tindak pidana.

Sementara itu, menanggapi putusan hakim tersebut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia" ucap JPU, Suhadi.

--page

Sebelumnya, dalam persidangan diketahui H Lulu Kinsu merupakan Direktur PT Sumber Mitra Keluarga (SMK) pusat Kalimantan Timur bergerak di bidang suplayer BBM.

Ia menawarkan kerja sama usaha pemasaran BBM jenis solar dari PT SMK di wilayah Kalteng kepada Jauhari Arifin.

Selanjutnya, Jauhari Arifin diangkat jadi kepala cabang PT SMK di Kalteng dengan perjanjian Jauhari Arifin mendapat fee penjulan BBM sebesar Rp 200 per liter.

Dari rentang waktu tahun 2016  sampai 2019, Jauhari Arifin telah berhasil memasarkan BBM milik PT SMK sebanyak 25.600.000 liter dengan jumlah fee sebesar Rp 5,1 miliar. Namun, janji pembayaran fee tersebut belum dipenuhi oleh terdakwa H Lulu Kinsu.

Beberapa waktu kemudian, H Lulu Kinsu berjanji akan mebayar Fee penjualan BBM kepada Jauhari Arifin. Tetapi dikurangi setengahnya, yaitu sebesar Rp2,5 miliar lebih,  bahkan,  itupun tidak dibayarkan oleh H Lulu Kinsu.

--page

Lantaran tidak dibayarnya fee kepada Jauhari Arifin oleh H Lulu Kinsu, saksi korban, Jauhari Arifin merasa dirugikan dan melaporkan H Lulu Kinsu kepada pihak yang berwajib dan disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana.

Sebelumnya, JPU menuntut H Lulu Kinsu dengan pidana penjara selama 2,6  tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan. 

Sementara itu, Penasihat Hukum H Lulu Kinsu, Sabam Bakara mengatakan, mengapresiasi putusan hakim tersebut karena telah mencerminkan rasa keadilan.

"Kami mengapresiasi putusan hakim yang sudah mencerminkan rasa keadilan. Karena sengaketa yang dimajukan ke persidangan, surat dakwaannya kurang tepat. Sebenarnya perkara ini adalah perkara perdata yang belum dibayarnya fee oleh terdakwa kepada saksi korban," ucapnya singkat. (APRIANDO/B-7)