BORNEONEWS, Sampit - Hendra Cipta alias Hendra memasuki kediaman Mubdi Ulfari lalu mencuri ponsel milik korban. Tidak hanya ponsel, ia juga membawa kabur motor korban.
Padahal, saat pencurian yang dilakukannya itu, korban berada di dalam rumah, namun dalam kondisi tertidur.
Tanpa ada rasa takut, tersangka masuk ke dalam dan mengambil barang berharga milik korban, hingga dilaporkan dan tersangka kembali berurusan dengan hukum.
"Perbuatan tersebut saya lakukan sendiri saja," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka masuk ke kediaman Mundi Ulfari dan mengambil 2 buah ponsel serta motor Scoopy.
Selasa, 10 Agustus 2021 terungkap tersangka melakukan perbuatannya pada Sabtu 10 April 2001 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Nanas IV, belakang apotek Zanetti, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari catatan kriminalnya, ini merupakan kasus kelima yang membelit tersangka. Sebelumnya, tersangka pernah masuk penjara dalam kasus pembunuhan serta tindak pidana pencurian berjumlah 3 kali.
Dalam kasus ini, tersangka tidak dilakukan penahanan baik di tingkat penyidikan maupun saat dilimpahkan kepada penuntut umum karena saat ini tersangka sedang menjalani pidana dalam perkara lain. (NACO/B-7)









