PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa H Lulu Kinsu divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara dugaan tindak pidana penggelepan.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Lulu Kinsu, Sabam Bakara mengatakan, sangat puas dengan putusan hakim tersebut dan dianggap telah mencerminkan nilai keadilan.

"Kami puas, putusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan, karena surat dakwaan yang diajukan ke pengadilan tersebut kurang tepat karena seperti yang dilihat dari hasil persidangan sekarang," katanya, Selasa, 10 Agustus 2021.

Sabam menerangkan, dari hasil persidangan tersebut dapat dilihat bahwa perkara ini sebenarnya adalah perkara perdata. Belum dibayarnya fee kepada saksi atau korban, bukan peristiwa penggelapan atau penipuan seperti yang didakwakan.

Ia juga mengharapkan dengan putusan tersebut, jaksa dapat secepatnya mengeluarkan terdakwa sesuai dengan perintah dari Majelis hakim yang tertera dalam putusan.

--page

Selain itu, lanjutnya, juga termasuk dengan pemulihan hak haknya terdakwa. Hal tersebut akan dikoordinasikan dengan H Lulu Kinsu, apakahnanti akan mengajukan ganti rugi atau hal yang lainnya.

Dia menambahkan, sejak awal pihaknya sudah memprediksikan bahwa dalam kasus tersebut adanya perjanjian antara kedua belah pihak. Intinya, pihaknya berkeyakinan bahwa itu memang peristiwa perjanjian dan masuk ke ranah perdata.

"Artinya jika belum dibayarkannya hak dari korban atau saksi tersebut silahkan saja menggugat secara hukum perdata bukan pidana. Saya belum mengetahui terkait dengan perkara pidata dalam kasus tersebut, apakah sudah diajukan atau belum," jelasnya. (APRIANDO/B-7)