PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perikanan Kota Palangka Raya menyusun regulasi tentang Pengendalian Sumber Daya Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya Indriarti Ritadewi mengatakan, regulasi tersebut nantinya akan disahkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Tujuan kami untuk menangani kasus illegal fishing seperti menangkap ikan dengan menggunakan alat atau bahan yang dilarang," katanya, Selasa, 10 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut dibuat dalam rangka mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan secara optimal serta bertanggung jawab dan lestari.

"Maka sangat perlu melaksanakan pengawasan sumber daya perikanan dengan melibatkan peran aktif masyarakat," jelasnya.

Aturan itu nantinya digunakan sebagai acuan yang mengatur pelaksanaan kegiatan pengawasan juga untuk mengoptimalkan kinerja yang didukung oleh Pokmaswas sehingga akan mendorong perilaku organisasi yang adaptif dan agile.

--page


"Draft final sudah disampaikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapat pengesahan," pungkasnya. (HENDRI/B-7)