KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial Ay (36) diamankan personel Polsek Kapuas Barat karena diduga melakukan perjudian online jenis togel.

Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian tersebut oleh petugas di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Kapuas Barat.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki T mengatakan penangkapan terhadap pelaku ketika pihaknya sedang melaksanakan patroli.

"Untuk pelaku sudah kami amankan kemarin, saat ini sudah dibawa ke Mako Polsek Kapuas Barat guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Ipda Eko, Selasa 10 Agustus 2021.

Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan barang bukti diamankan berupa uang sebesar Rp 476.000, 1 buah handphone, dan 1 lembar sampul buku bertuliskan angka tebakan.

--page

"Pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana perjudian," ucapnya.

Selain itu, Kapolsek membeberkan uraian singkat kejadian yang terjadi pada Senin, 9 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, pada saat petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli terduga pelaku tertangkap tangan telah melakukan perjudian dalam bentuk online tebak angka atau nomor togel di rumahnya.

"Pada saat petugas datang di rumahnya pelaku langsung lari dengan cara melompat jendela kamar rumahnya, namun saat itu dilihat oleh petugas kepolisian sehingga langsung diamankan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)