BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan edaran Nomor 1070/DLH/II.1/VII/2021 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.
Edaran itu ditujukan untuk seluruh pengelola rumah makan/restoran/kafe/tempat hiburan wahana permainan dan wisata pengelola swalayan, supermarket, dan toko-toko modern.
Kemudian juga untuk pengelola hotel/penginapan/wisata dan fasilitas sejenis, pelaku usaha, dan seluruh masyarakat agar berkewajiban melaksanakan upaya-upaya pembatasan penggunaan kantong plastik.
Dengan edaran ini, diharapkan semua pihak menggunakan bahan yang dapat didaur ulang dan melakukan sosialisasi terhadap pembatasan penggunaan kantong plastik di masing-masing tempat usahanya.
Selain itu, juga meningkatkan penggunaan kantong/tempat barang belanja yang dapat digunakan kembali seperti reusable bag/ecobag dalam aktivitas jual beli di tempat melakukan kegiatan usaha.
--page
"Kami harap edaran itu dapat dipedomani untuk mengurangi timbulan sampah plastik yang mendominasi persampahan di kota ini," kata Fairid. (HENDRI/B-11)









