PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah dan jajaran sejak Juli - Agustus 2021 menangani 7 kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla). Dari 7 kasus itu, polisi menetapkan 5 tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo saat memimpin apel gelar sarana dan prasaran dalam rangka kesiapan dan pencegahan Karhutla di lapangan Mako Ditsamapta Polda setempat, Selasa, 10 Agustus 2021.

Kapolda mengatakan, 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terbukti sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

"Para tersangka membuka lahan digunakan untuk bercocok tanam," kata Kapolda saat ditemui usai kegiatan.

Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan. Terlebih pada Agustus - September, Kalimantan Tengah memasuki musim kemarau.

--page

"Dan ingat, jika masyarakat membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, di situ ada instruksi dari Gubernur dan juga ada ketentuan-ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang harus dipahami," tegas Kapolda. (PARLIN TAMBUNAN/.B-7)