BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Warga Kabupaten Kapuas diharapkan dapat mematuhi kebijakan-kebijakan terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang sedang diterapkan hingga 17 Agustus 2021.
Sekda Kapuas, Septedy mengatakan, hal itu penting dilakukan demi menekan penyebaran covid-19 sesuai instruksi Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Kapuas.
"Adanya kebijakan ini karena berdasarkan data kasus terpapar Covid-19 terus melonjak atau bertambah naik, sehingga Kabupaten Kapuas masuk dalam zona merah. Meski demikian, PPKM Level 4 berlaku juga untuk kota/kabupaten lainnya di Kalteng, tidak hanya Kabupaten Kapuas," kata Septedy, Selasa, 10 Agustus 2021.
Dia menyebutkan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan nantinya, direncanakan di Kuala Kapuas pada waktu tertentu dilakukan penyekatan.
"Kepada masyarakat untuk selalu tetap mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan oleh pemerintah, dengan harapan diterapkan kebijakan PPKM Level 4 dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Kapuas," ucapnya.
Selain itu, Sekda menambahkan terkait optimalisasi Dana Desa Penanganan Covid-19 Sesuai ketentuan porsi dana desa 8 persen untuk penanganan Covid-19.
--page
“Saya berharap rapat lanjutan bersama para camat terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah desa bersumber dari dana desa berjalan secara optimal sesuai ketentuan,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








