TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur meniadakan sementara apel di kantor Organisasi Perangkat Daerah atau OPD selama pemberlakuan PPKM Level 4.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur nomor:800/274/ORG tentang peniadaan sementara apel pagi, siang dan sore di lingkungan pemkab.

“Surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Instruksi Bupati Barito Timur nomor 180/7/HUK/2021 tentang PPKM Level 4 dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 tingkat desa atau kelurahan di Barito Timur,” ujar Sekda Barito Timur, Panahan Moetar di Tamiang Layang, Selasa, 10 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, apel akan diaktifkan kembali setelah PPKM level 4 berakhir atau kondisi aman dari penyebaran covid-19.

Dia juga berpesan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Barito Timur meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan virus tersebut.

--page

"Tetap disiplin protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. ASN juga harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan anjuran pemerintah yang lain," pesan Panahan. (BOLE MALO/B-11)