BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas menggelar Rapat koordinasi (Rakor) terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Rapat tersebut dipimpin oleh Camat Pulau Petak Seflihi, didampingi unsur Tripika Kecamatan, dan dihadiri Damang, Ketua NU, Ketua MUI dan Ketua KUA setempat, sekaligus mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam rapat itu, Camat Pulau Petak, Seflihi mengimbau masyarakat tidak mengadakan kegiatan-kegiatan yang bisa berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendri.
“PPKM Level 4 di tingkat kecamatan ini sebagai upaya agar penyebaran Covid-19 tidak terus meningkat khususnya di wilayah Kecamatan Pulau Petak, sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebarannya, sehingga Rakor ini penting dilakukan," kata Seflihi, Selasa 10 Agustus 2021.
Karenanya dia berharap adanya sinergi dan kerjasama dari seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan PPKM level 4 yang akan berlangsung sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021 mendatang.
--page
"Ini demi memutus mata rantai penyebaran covid-19, yang saat ini masih terjadi," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Pulau Petak Ipda Nor Rokhim mengatakan pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah ke depan sebelum adanya pembubaran paksa apabila masyarakat tidak mau mematuhi peraturan yang berlaku.
“Apabila tidak mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, namun tentunya dengan mengedepankan upaya persuasif humanis,” ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









