PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dengan diberlakukannya PPKM level 4 di Kalteng, termasuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) rencananya mulai Rabu, 11 Agustus 2021 hingga 17 Agustus 2021 mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dilakukan penyekatan pada beberapa ruas jalan dalam kota.

Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto usai rapat yang digelar di Mapolres Kobar, Selasa, 10 Agustus 2021 menjelaskan penyekatan ini merupakan tindaklanjut dan optimalisasi setelah ditetapkannya PPKM level 4 sesuai SK Gubernur nomor 180 tahun 2021.

"Penyekatan ini dilakukan, untuk mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah. Namun untuk beberapa sektor yang masih kita berikan peluang masih kita berikan keringanan yaitu sektor esensial yaitu dibidang kesehatan, satgas covid-19 dan sektor kritikal terkait dengan logistik dan lainnya," jelas Wakapolres.

Menurut Wakapolres, mulai hari ini dan tanggal 11 Agustus 2021 pihaknya mulai melakukan sosialisasi terkait adanya penyekatan dalam kota tersebut.

"Penyekatan ini merupakan upaya penyekatan beberapa ruas jalan dalam kota ini, guna mengurangi mobilitas masyarakat. Karena berdasarkan pantauan, pada jam tersebut bisa dilihat hanyak aktivitas masyarakat yang keluar dari rumah, namun tidak untuk kegiatan esensial," jelas Wakapolres.

--page

Wakapolres menjelaskan, bila ada masyarakat yang melintas di titik penyekatan tersebut, bila tidak ada kepentingan yang bersifat esensial atau emergency maka kami minta yang bersangkutan untuk putar balik," jelas Wakapolres. (WAHYU KRIDA/B-5)