PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan memberlakukan penyekatan jalan masuk dan kawasan perkotaan Pangkalan Bun. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat mengingat saat ini Kobar menerapkan PPKM level 4.

Pelaksana harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Tengku Alisyahbana menyampaikan, berdasarkan evaluasi satgas, mobilitas masyarakat cukup tinggi.

"Kami sudah melaksanakan rapat koordinasi membahas pos sekat. Sebagaimana evaluasi kami, mobilitas masih sangat tinggi sehingga dari tingkat keputusan pimpinan maupun kebijakan pimpinan daerah akan dilaksanakan penambahan pos sekat," kata Tengku Alisyahbana, Selasa, 10 Agustus 2021.

Alisyahbana menjelaskan, pemberlakuan penyekatan jalan tersebut juga sesuai dengan Intruksi Gubernur Kalteng terkait PPKM level 4.

"Penyekatan jalan ini untuk menekan mobilitas masyarakat, serta kita ada instruksi Mendagri terbaru terkait dengan perpanjangan PPKM, sehingga wilayah lain saling menyesuaikan, termasuk Kobar," jelasnya.

Selain itu juga, berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kobar, angka Covid-19 di Kobar ini masih terus alami peningkatan. Sehingga, melalui upaya ini untuk mengurangi pembatasan kegiatan masyarakat.

"Pos penyekatan dan pengamanan melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP, dan isntansli lainnya," kata dia.

--page

Adapun penyekatan jalan akan mulai diberlakukan pada 11 - 17 Agustus 2021, sejak pukul 18.00 - 21.00 WIB. Diharapkan masyarakat dapat mengikuti aturan tersebut. (DANANG/B-11)