BORNEONEWS, Sukamara - Dalam rangka pencegahan covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamara, sebanyak 3 WBP akan menjalani asimilasi di rumah.
Kalapas Sukamara, Joko Prayitno mengatakan ketiga warga binaan yang menerima asimilasi tersebut telah memenuhi syarat, baik administratif dan substantif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021.
"Selain itu mereka juga berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di lapas," ujarnya, Rabu, 11 Agustus 2021.
Joko menuturkan, pemberian asimilasi tersebut merupakan program pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19 di dalam lapas.
"Semoga program asimilasi dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Hormati setiap aturan yang berlaku, karena untuk menjaga nama baik pribadi dan instansi," pesannya.
Sementara itu, Kasubsi Pembinaan, Zulkifli juga mengingatkan kepada warga binaan saat kembali kepada keluarganya agar menjadi manusia yang produktif dengan mengimplementasikan ilmu kemandirian selama berada di lapas.
--page
"Setelah kembalinya kepada keluarga, jadilah kebanggaan dengan tidak mengulang perbuatan yang sama. Buka peluang usaha melalui ilmu yang sudah didapat selama mengikuti pembinaan, agar itu menjadi peluang usaha kalian secara mandiri," tukas Zulkifli. (NORHASANAH/B-11)









