PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada terdakwa Suriansyah dalam perkara tindak Pidana kepemilikan Senjata tajam.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan memiliki senjata tajam tanpa izin, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya.

Sementara itu terdakwa mengakui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi " Saya terima putusan majelis, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap terdakwa usai pembacaan putusan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan tiga  bulan dari tuntutan JPU yang meminta 10 bulan kurungan badan.

Sebelumnya, terdakwa Suriansyah ditangkap oleh pihak satlantas pada hari Kamis 29 April 2021.  Terdakwa dengan keseharian bekerja sebagai sopir travel ini, berangkat dari Pujon Kabupaten Kapuas menuju Kota Palangka Raya menggunakan mobil dengan membawa empat orang penumpang.

--page

Terdakwa diberhentikan oleh polantas di bawah Jembatan Kahayan. Setelah dilakukan pengecekan STNK  mobil yang dikendarai terdakwa sudah mati. Terdakwa diminta untuk ke Polsek Pahandut.

Saat berada di Halaman depan Polsek Pahandut,  dilakukan penggeledahan ditemukan satu bilah senjata tajam  jenis badik yang panjangnya sekitar 27 cm yang disimpan di dalam tas. (APRIANDO/B-5)