BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Belasan titik penyekatan di ruas jalan dalam Kota Kuala Kapuas, mulai diberlakukan pada Rabu 11 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.
Penyekatan itu dilakukan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kabupaten Kapuas, sebagai upaya menekan laju penyebaran covid-19.
Kegiatan itu rencananya akan dilaksanakan sampai dengan 17 Agustus 2021, dengan waktu dimulainya pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Bagi masyarakat yang ingin melintas pada titik penyekatan harap menunjukkan sertifikat vaksin kedua kepada petugas di lapangan.
"Kami akan melakukan pembatasan dan penyekatan mobilisasi di dalam Kota Kuala Kapuas, kami akan melakukan jam-jam tertentu, seperti penutupan beberapa jalan dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB, penutupan jalan yang menuju ke akses-akses dalam Kota Kuala Kapuas," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan penyekatan ini akan dilakukan petugas gabungan TNI-Polri dan instansi terkait di daerah setempat.
--page
"Dengan diterapkannya itu diharapkan kepada masyarakat pada pukul 14.00 WIB telah kembali kerumah masing-masing," harap Kapolres.
Adapun, belasan titik yang akan dilakukan penyekatan dalam Kota Kuala Kapuas sebagai berikut : Jalan Pemuda (dekat bundaran besar), Jalan Tjilik Riwut, Jalan Mahakam, Jalan Kapuas, Jalan Barito, Jalan Keruing (simpang Tjilik Riwut), Jalan Keruing (simpang patih rumbih).
Kemudian Jalan Tambun Bungai (simpang stadion), Jalan Patih Rumbih (simpang Jalan Meranti dan Jalan Sumatra), Jalan Seroja, Jalan Tambun Bungai (simpang bundaran kecil), Jalan Melati, Jalan Teratai, Jalan A Yani (simpang 3 jalan Tambun Bungai), Jalan Anggrek dan Jalan Mawar.
Selain itu, perlu diingat dalam penerapan PPKM level 4 ini, sektor-sektor yang diperbolehkan beroperasional 24 jam antara lain : Rumah sakit, klinik, puskesmas, apotek, toko obat dan toko alat kesehatan.
Lalu, untuk sektor-sektor usaha dalam pembatasan operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB diantaranya adalah barbershop, agen/outlet voucher, bengkel, tempat cuci motor, toko pakaian, rumah makan/ lapak dagangan untuk take away. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









