BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penyekatan lokal jalan di dalam Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 telah dimulai pada, Rabu, 11 Agustus 2021. Kondisi ruas jalan di Kota Manis Pangkalan Bun malam ini tampak sepi.
Seperti yang terlihat, nyaris tidak ada aktivitas kendaraan yang melintas di Bundaran Pancasila Pangkalan Bun, pada pukul 19.00 WIB. Dimana, bundaran tersebut sebelum adanya penyekatan selalu ramai pengendara yang melintas.
Selain itu, terlihat sepi penyekatan didalam Kota, yaitu di Simpang Misbar Pangkalan Bun. Dalam pantauan CCTV, tampak petugas gabungan Polres Kobar, TNI, Satpol PP serta unsur terkait lainnya, masukan penjagaan secara ketat.
Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto menyampaikan, bahwa penyekatan dilakukan di 10 titik. Dimana, penyekatan dilakukan mulai pada 11 - 17 Agustus 2021, sejak pukul 18.00 WIB - 21.00 WIB. Pemberlakukan ini sesuai Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 tanggal 4 Agustus 2021.
"Penyekatan ini sudah kami informasikan dan viralkan kepada masyarakat. Sehingga penyekatan ini dapat ditaati oleh masyarakat guna menekan mobilitas masyarakat," ujarnya.
--page
Boni menyampaikan, penyekatan akan berlangsung selama 7 hari kedepan. Adapun ruas-ruas jalan yang akan dilakukan penyekatan lokal adalah sebagai berikut.
1. Penyekatan di Bundaran Pancasila:
a. Simpang Jl. S. Parto Utomo
b. Simpang Cafe Along
c. Simpang Cafe i
d. Simpang Hypermart
2. Penyekatan di dalam kota:
a. Simpang Jl. Rangga Santrek
b. Simpang Tugu Adipura
c. Simpang Misbar
d. Simpang Bantilan Kayu
3. Penyekatan di jalur Kumai-Pangkalan Bun:
- Simpang Jl. Pramuka
4. Penyekatan jalan luar kota Pangkalan Bun di Bundaran Ban arah Terminal Natai Suka:
- Simpang Palingkau
--page
"Demi kelancaran dan keamanan kita bersama, dimohon kepada masyarakat agar mendukung dan mematuhi kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah guna menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 saat ini," ucapnya. (DANANG/B-5)









