SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki berinisial Ha menyetubuhi perempuan yang sudah bersuami berinisial EH.

Modusnya, ia menjanjikan akan mengobati korban yang kerap kali kesurupan. Saat korban ditinggal suaminya, kesempatan itu ia manfaatkan untuk menyetubuhi korban. 

"Perbuatan itu saya lakukan sekali," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kamis, 12 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 10 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Jalan Anjar Soegiarto, Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu, korban diminta menginap di kediamannya, karena korban disebut diguna-guna dan kerap kali kesurupan.

--page

kala itu, korban didampingi suaminya. Namun saat suaminya berangkat bekerja, kesempatan itu dimanfaatkan oleh residivis kambuhan tersebut.

Korban saat itu tidak berani menceritakan apa yang dialaminya itu ke suaminya. Saat pulang, barulah diceritakan hingga tersangka dilaporkan ke polisi.

Dari catatan kriminalnya, ini kali kedua tersangka berurusan dengan hukum setelah sebelumnya dihukum selama 8 bulan atas kasus pencurian dengan pemberatan. (NACO/B-7)