SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ha mengaku sampai menyetubuhi EH karena sudah jatuh cinta kepada pasiennya tersebut.

Padahal, tersangka juga mengaku menyadari kalau korban telah bersuami. "Saya waktu itu tidak ada mengancamnya, hanya saya rayu saja," ujar tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Berawal saat korban kesurupan pada 9 Mei 2021 dan diobati oleh tersangka yang mengaku bisa mengobati orang kesurupan.

Setelah itu, pada 9 Juni 2021, korban kerusurupan lagi dan tersangka diberi tahu oleh orang tua korban hingga tersangka datang dan meminta korban dibawa ke kediamannya.

Saat itu, tersangka menyebut akan melakukan ritual, sehingga korban diminta menginap selama 4 hari di kediamannya itu.

--page

Keluarga korban mengikuti keinginan tersangka, hingga pada siang hari suami korban meninggalkan istrinya itu seorang diri karena berangkat kerja.

Kamis, 12 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu Kamis, 10 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Jalan Anjar Soegiarto, Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akhirnya, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada suaminya dan tersangka dilaporkan. Atas perbuatannya, residivis kasus pencurian ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP. (NACO/B-7)