BORNEONEWS, Sampit - Riduan Maldini mengaku tidak menyangka kalau pencurian motor yang dilakukannya terhadap korban Fahmi Jumkasim sudah diketahui.
"Saat saya kembali ke kebun ketika itu saya diamankan," kata terdakwa saat memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim dan jaksa.
Terdakwa mengaku diminta oleh pihak keamanan untuk mengakui perbuatannya tersebut, hingga akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya dan menceritakan kronologis hingga berhasil membawa motor korban tersebut kabur.
Diceritakan tersangka motor milik korban yang dicurinya itu di bawahnya ke kampung halamannya di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
"Saya tidak menyangka kalau perbuatan saya itu sudah diketahui, makanya saya kembali seperti biasa ke tempat saya bekerja," tandasnya.
Kamis, 12 Agustus 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 4 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wib di garasi mess assisten manager Estate 7 Divisi 14 PT HSL, Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Perbuatan itu dilakukannya berawal pada sore sekitar pukul 17.00 Wib pada Januari 2021 terdakwa pulang bekerja, melintasi garasi sepeda motor di lokasi kejadian itu.
Terdakwa melihat kunci sepeda motor tergeletak di tanah sebelah sepeda motor milik Fahmi Jumkasim, lalu kontak itu diambil dan simpan.
Kemudian pada Selasa, 4 Mei 2021 terdakwa mengambil motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi KH 3431 QG tersebut dengan kunci itu. (NACO)









