BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang pengurangan sampah plastik sudah masuk proses pembahasan di meja legislatif.
"Raperdanya sedang berproses di DPRD, sebentar lagi akan dibahas bersama eksekutif dan kita harap secepatnya tuntas agar segera diterapkan," katanya, Kamis 12 Agustus 2021.
Sebelum aturan tersebut diberlakukan ia berharap pelaku usaha telah bersiap diri dan menjalankan sedini mungkin upaya pengurangan atau pembatasan kantong plastik dalam aktivitas usahanya.
"Kalau sudah dijalankan sekarang maka ketika aturanya diterapkan tidak akan sulit implementasinya," ujarnya.
Sebagai pedoman bagi pelaku usaha ia telah menerbitkan edaran nomor 1070/DLH/II.1/VII/2021 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.
--page
"Kami harap edaran itu dapat dipedomani untuk mengurangi timbulan sampah plastik yang mendominasi persampahan di kota ini," pungkasnya. (HENDRI/B-7)









