BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, penerapan PPKM dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021.
Imendagri tersebut berisi tentang pengaturan, bahwa supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
“Rumah makan, kafe dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in hanya sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen dari total kapasitas,” kata Emi, Kamis 12 Agustus 2021.
Sedangkan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barber shop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar batik, bengkel kecil dan tempat cuci kendaraan diizinkan beroperasional dengan menerapkan Prokes ketat.
Sementara untuk sektor perkantoran diminta untuk melakukan aktivitas bekerja melalui kantor atau Work From Office (WFO) hanya sebesar 50 persen dari total karyawan yang bekerja dan diminta menerapkan metode bergiliran untuk kerja di kantor.
--page
“Penyelenggaraan PPKM level empat di Kota Palangka Raya, kami berpedoman pada Inmedagri Nomor 30 tahun 2021, karena di situ cukup jelas poin-poinnya dan bisa diterapkan di Kota ini,” pungkasnya. (HENDRI/B-11)









