BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Barito Timur bekerja sama dengan Dinas Kesehatan memeriksa pengelolaan limbah cair pada seluruh puskesmas demi menghindari pencemaran lingkungan.
"Tim kami turun ke lapangan untuk memastikan limbah atau bahan pencemar akibat aktivitas kesehatan telah dikelola sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan,” kata Kepala DLH Barito Timur, Lurikto di Tamiang Layang, Kamis, 12 Agustus 2021.
Tujuannya lanjut dia, agar limbah yang mengandung zat kimia atau racun ketika dibuang tidak mencemari lingkungan sekitar.
Kabid Tata Lingkungan DLH, Yuli Helfirianty menambahkan, setiap puskesmas harus memiliki instalasi pengolahan air limbah atau IPAL untuk melindungi ekosistem.
"IPAL berperan dalam meningkatkan pemeliharaan lingkungan yang benar sesuai dengan ketentuan berlaku," tegas Yuli.
--page
Menurutnya, saat ini DLH telah memeriksa pengelolaan limbah pada 8 puskesmas. DLH akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pengelolaan limbah agar tidak membahayakan bagi masyarakat sekitar puskesmas. (BOLE MALO/B-5)









