BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Rifki mengatakan, untuk Kabupaten Kota statusnya level 3. Kendati demikian lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalteng telah mengambil suatu kebijakan untuk Kabupaten Kota walaupun level 3, namun dalam kegiatannya disamakan dengan level 4.
"Hal ini untuk mengantisipasi jangan sampai kedepan ada peningkatan level, yakni dari level 3 ke level 4. Jadi dari awal-awal sudah diantisipasi dengan memberlakukan yustisinya sama dengan daerah level 4," kata Rifki saat ditemui, Kamis 12 Agustus 2021.
PPKM level 4 tersebut mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri. Namun dalam pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman pada Kepala Daerah masing-masing.
Penyekatan diberlakukan di seluruh 14 Kabupaten Kota. Sehingga yang berbatasan dengan provinsi lain lebih diperketat lagi.
--page
"Seluruh Polres telah diperintahkan untuk melakukan rekayasa lalu lintas dalam hal menyikapi pandemi Covid-19," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









