MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara menangkap dua orang pemuda yang diduga menggelapkan ratusan tabung gas elpiji pada 8 Agustus 2021.

Dimana dua pemuda tersebut yakni Mohammad Rizki alias Rizki (24 tahun) dan Soidin alias Udin (33 tahun), keduanya ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Kabupaten Kotim.

Dalam penangkapan kedua tersangka penggelapan ini, unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara bekerjasama dengan Resmob Polres Kotim.

Kasat reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan SH SIK, Kamis 12 Agustus 2021 mengatakan bahwa awalnya, pada Sabtu 7 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB kedua tersangka membawa tabung gas elpiji kosong ukuran 3 Kg sebanyak 164 buah, dan ukuran 12 Kg sebanyak 44 buah milik salah satu korban  yang mana tabung tersebut saat ini berstatus di sewakan kepada para tersangka dan barang tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil pick up.

Pada saat korban mengetahui kejadian tersebut, pelaku sudah tidak ada di dalam kontrakannya, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

--page

Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana penggelapan tersebut diatas, kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan penyelidikan serta profiling terhadap kedua tersangka.

Selanjutnya diperoleh informasi bahwa para pelaku sudah melakukan perjalanan menuju Kota Sintang, Kalimantan Barat.

Setelah itu Personil Unit Buser melakukan koordinasi terhadap setiap Polres jajaran Kalteng yang dilalui jalan lintas Muara Teweh - Kalbar, serta menyebarkan foto dan ciri-ciri kedua pelaku.

Setelah itu Setiap Unit Resmob jajaran melakukan penyekatan jalan lintas Kalteng-Kalbar di wilayahnya masing-masing pada setiap polres yang dilalui.

Kemudian pada Minggu tanggal 8 Agustus 2021 sekitar 17.00 WIB, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendapat kabar dari personil Resmob Polres Kotim yang mengatakan bahwa para tersangka telah berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 08, Kabupaten Kotim.

“Mendapat Kabar (berita) tersebut, personil Sat Reskrim dan Unit Buser sat Reskrim Polres Barut langsung berangkat menuju Polres Kotim tempat para tersangka diamankan,” ungkapnya.

--page

Sesampainya di Polres Kotim, Unit Buser Polres Barut melakukan interogasi singkat terhadap para tersangka, dan tersangka membenarkan telah melakukan tindak pidana tersebut diatas. Selanjutnya kedua tersangka dibawa kembali ke Wilkum Polres Barut untuk diserahkan kepada penyidik, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk kedua tersangka, tegas kasat, akan dikenakan  Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman empat tahuun penjara. (RAMADHANI/B-5)