PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ratusan kendaraan yang ingin masuk Palangka Raya melalui jalur darat dipaksa putar balik karena tidak melengkapi persyaratan sebagaimana aturan masuk wilayah PPKM Level 4.

PPKM Level 4 di Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) itu ditetapkan berdasarkan Imendagri Nomor 31 Tahun 2021.

Atas hal itu petugas kembali mengaktifkan pos penyekatan di wilayah perbatasan, yakni di Kalampangan dan Pahandut Seberang.

"Hari ini 189 kendaraan dipaksa putar balik di Pos Taruna Kalampangan dan 2 unit kendaraan di Pos Beringin Pahandut Seberang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Kamis malam, 12 Agustus 2021.

Dia mengatakan, syarat untuk masuk Kota Cantik tersebut wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil Rapid Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum.

--page

"Semua aturan ini ada di Imendagri Nomor 30, 31 dan 32. Syarat yang dimaksud hanya dikecualikan bagi sopir angkutan logistik," pungkasnya. (HENDRI/B-5)