BORNEONEWS, Sampit - Sungguh tega perbuatan pria 51 tahun ini. Ia menodai anak tirinya (10 tahun) saat ditinggal ibu kandungnya.
Bahkan, dari beberapa kali perbuatan tersebut dilakukan tersangka, terjadi saat ibu kandung korban keluar rumah lantaran mengajar ngaji.
Tersangka melakukan perbuatannya itu sebanyak 10 kali. Korban dicabuli di kediamannya di desa wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Tidak ada saya setubuhi korban," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Jumat, 13 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu sejak April hingga terakhir pada 24 Mei 2021.
--page
Perbuatannya diketahui saat kepergok ibu korban. Ketika ditanya, baik terdakwa maupun korban mengaku tidak terjadi apa-apa.
Hingga keesokan harinya, ibu korban membawa anaknya ke Puskesmas dan di situ anak menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya itu.
Karena tidak terima, tersangka akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian hingga dijadikan sebagai tersangka dan berkas tahap II dilimpahkan ke penuntut umum. (NACO/B-7)









