SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial DP menyampaikan alasannya bahwa menjual bahan rumah dan menggadai mobil orang tuanya lantaran kesal tidak terima harta warisan.

Menurutnya, sejak ayahnya meninggal, ia tidak pernah lagi bertemu dengan ibu kandungnya Ru. Itu terungkap dalam perkaranya tersebut.

"Saya lepas alat rumah itu dan saya jual," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sementara itu, mobil pikap dengan nomor polisi KH 8308 FP oleh tersangka digadaikan, sedangkan uang hasil penjualan dan penggadaian sudah habis dinikmatinya.

Jumat, 13 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Senin, 12 April 2021 hingga Sabtu, 8 Mei 2021 di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Adapun bahan rumah yang dijualnya tersebut yakni 10 buah daun pintu, 7 buah daun jendela, 16 teralis, rolling door, springbad, mesin cuci, lampu kristal, sofa, meja hias, meja, tempat membakar ikan, ayunan gandeng dan mobil pikap dengan nomor polisi KH 8308 FP. Akibat perbuatannya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 175 juta. 

Dari sejumlah barang tersebut, yang masih tersisa hanya tempat membakar ikan 2 buah dan mobil pikap yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. (NACO/B-7)