PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jalur keluar masuk di tiga titik wilayah Kota Palangka Raya dijaga ketat oleh petugas dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, wilayah ini di antaranya Km 38 Tjilik Riwut Kecamatan Bukit Batu, Pahandut Seberang dan Kecamatan Sebangau.

Penjagaan tersebut menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30, 31, 32. Pada pos penyekatan itu, pelaku perjalanan diminta agar menyiapkan syarat berupa sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau surat negatif covid-19 hasil antigen (H-1).

Alman menjelaskan, pos penyekatan diberlakukan mulai tanggal 12 sampai tanggal 16 Agustus 2021. Jika pengendara tidak menyediakan syarat tersebut, maka akan diputar balik.

"Pelaku perjalanan yang dikecualikan hanya sopir angkutan logistik," katanya, Jumat, 13 Agustus 2021.

--page

Aturan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang berdomisili atau asli warga Palangka Raya. Setiap keluar daerah diminta melengkapi syarat serta dokumen kesehatan.

"Jika pekerja, maka ada surat dari tempat kerjanya. Jika perjalanan dinas, ada surat dinasnya. Nanti petugas akan menanyakan di pos penyekatan. Semua pelaku perjalanan melengkapi dokumen kesehatan demi menjaga diri dan keluarga," pungkasnya. (HENDRI/B-7)