SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Rahman tidak curiga kepada Lorensius Guritno alias Elgu saat meminjam sepeda motor miliknya. Namun saat ditunggu, malam tidak dikembalikan.

Akhirnya, korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Bamaang. Dan Elgu yang kini berstatus terdakwa diamankan saat mau menjual sepeda motor tersebut.

"Waktu itu katanya pinjam sebentar mau ambil uang. Saya pinjamkan saja. Ditunggu tidak datang, kemudian saya laporkan," ucap korban dalam sidang lanjutan, Jumat, 13 Agustus 2021.

Bahkan saat meminjam motor itu ibu korban atau saksi Salbiah juga menyaksikan. Selain meminjam motor itu, terdakwa juga ada meminjam ponsel korban.

Sementara itu anggota Polsek Baamang, Mufti menyebutkan mengamankan terdakwa dengan bantuan Polsek Sungai Sampit, saat terdakwa akan menjual motor itu di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Minggu, 16 Mei 2021 pukul 09.00 WIb di Jalan Usman Harun 4, RT 5 RW 2 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Adapun barang yang diambilnya tanpa seizin korban yakni sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor polisi KH 3312 QH dan sebuah ponsel. (NACO/B-11)