BORNEONEWS, Palangka Raya - Kota Palangka Raya termasuk wilayah yang ditetapkan PPKM Level 4. Pada bagian ini ada syarat tertentu bagi pelaku perjalanan keluar masuk melalui darat, laut dan udara.
Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, bagi pelaku perjalanan laut dan darat wajib menunjukan bukti vaksin minimal dosis pertama dan hasil antigen negatif Covid-19 (H-1).
"Khusus jalur darat kita dirikan pos penyekatan di Pahandut Seberang, Kalampamgan dan Tjilik Riwut untuk memeriksa dokumen kesehatan pelaku perjalanan," katanya, Jumat 13 Agustus 2021.
Jika pengendara tidak dapat menunjukan syarat tersebut, dengan terpaksa petugas akan memintanya putar balik. Hal itu dilakukan guna mencegah meluasnya sebaran Covid-19 di Ibu kota Provinsi Kalteng itu.
Sementara itu, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto menyampaikan bahwa pihaknya masih menerapkan ketentuan lama yang mensyaratkan wajib PCR dan vaksin kepada calon penumpang.
"Kami tentunya tetap berpedoman dengan aturan pemerintah. Hal itu, bisa saja nanti akan diterapkan. Tentunya akan kami evaluasi lagi," jelasnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, menambahkan aturan baru dalam melakukan perjalanan udara atau penerbangan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
--page
Terdapat pelonggaran prasyarat terhadap pelaku perjalanan udara antar kabupaten/kota yang telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua kali. Mereka kini tidak diwajibkan menjalani tes usap PCR, tapi hanya tes antigen. Tetapi jika baru dapat satu kali vaksin, maka wajib menunjukkan hasil PCR H-2. (HENDRI/B-11)









