TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang sopir truk asal Amuntai Kalsel terkonfirmasi positif covid-19 sesuai hasil tes swab antigen saat Satgas Covid-19 Barito Timur melakukan penertiban syarat swab antigen bagi pedagang dari luar Barito Timur yang akan berjualan di Pasar Ampah, Jumat, 13 Agustus 2021.

"Dari 16 orang yang melakukan tes antigen, 1 orang sopir truk positif covid-19. Dia dari Amuntai menuju ke PT Indopenta, karena itu setelah melakukan tes kami menghubungi pihak manajemen Indopenta untuk mengantisipasi," kata Kasatpol PP Barito Timur, Ari Panan P Lelu.

Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Barito Timur Nomor 500/413/Disdagkopukm.II/2021 tentang kewajiban dan ketentuan pedagang pasar harian maupun mingguan agar memiliki bukti tes swab antigen covid-19 dengan hasil negatif.

"Penertiban kami lakukan sejak dini hari bersama personel Polsek Dusun Timur, Koramil 1012-04 Tamiang Layang di simpang Mangkarap," imbuhnya di Tamiang Layang.

Pada penertiban yang dipimpin Danramil Tamiang Layang, Kapten Inf M Kasand, para pedagang, travel, maupun pengemudi mobil pribadi dari luar Barito Timur yang tidak membawa bukti negatif covid-19 langsung ditindak dengan memerintahkan putar balik.

--page

"Mereka yang tidak membawa bukti namun mau melakukan tes antigen di sini kita fasilitasi di RSUD Tamiang Layang," papar Ari Panan. (BOLE MALO/B-11)