PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 (lima) bulan penjara kepada terdakwa Lukman (61), pembuat dan penjual minuman beralkohol tradisional.

"Menyatakan terdakwa Lukman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Memperoduksi dan memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan kepada konsumen, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata majelis hakim Totok Sapto Indrato saat membacakan amar putusannya.

Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Pujo Purnomo, mengatakan sangat menghormati putusan majelis hakim tersebut karena putusan tersebut dan menyatakan akan pikir-pikir.

 "Kami sangat menghormati putusan tersebut dan menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan ini," ucapnya.

Menurutnya, ia agak sedikit kecewa dimana, hakim belum menilai legalitas dokumen perizinan yang diajukan. Karena ia meyakini surat perizinan yang diajukan tersebut jelas dan asli yang juga dikuatkan dengan penyataan saksi dari BPOM.

--page

"Kami belum bisa menentukan apakah akan mengambil upaya banding atau tidak, hal ini akan didiskusikan dengan klien kami," jelasnya

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, aparat kepolisian menangkap Lukman di rumahnya Jalan Menteng X. 

Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 3 tong masing-masing berkapasitas 130 liter yang berisi minuman beralkohol jenis baram.

Minuman tersebut dikemas dengan botol plastik bekas air mineral ukuran 600 mililiter dengan label Bintang Kejora Katingan yang dijual dengan harga Rp15 ribu per botol. 

Pada label kemasan tidak mencantumkan keterangan mengenai komposisi, tanggal pembuatan dan kadaluwarsa, alamat usaha atau alamat lainnya. (APRIANDO/B-5)