BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satpol PP Barito Timur menertibkan aktivitas masyarakat yang melanggar aturan PPKM level 4 saat patroli malam yang digelar hingga dini hari pukul 02.00 WIB, Minggu, 15 Agustus 2021.
"Patroli di Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang dilakukan untuk menyikapi laporan warga terkait adanya warung malam yang menyediakan tempat prostitusi, namun saat patroli tidak ditemukan praktek dimaksud sehingga petugas hanya melakukan pembinaan kepada pemilik warung," papar Plt Kasatpol PP Barito Timur, Ari Panan P Lelu kepada Borneonews di Tamiang Layang.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia, satgas yustisi menertibkan 4 warung makan dan pedagang kakilima yang masih buka hingga pukul 22.00 WIB.
"Saat melanjutkan patroli kami juga menemukan 8 anak muda kumpul-kumpul di depan kantor bupati dan main game online hingga melewati tengah malam di Pasar Panas serta warung yang menyetel musik keras sampai tengah malam di kilometer 42," imbuh Ari Panan.
Dia menjelaskan, selain dibina dan diperintahkan membubarkan diri bagi warga yang masih melakukan aktivitas hingga larut malam, pihaknya juga menahan KTP seorang pedagang kakilima dan pemuda yang nongkrong di depan kantor bupati.
--page
"Mereka kami minta nanti hari Senin mengambil kembali KTP di Kantor Satpol PP sekaligus menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan yang berlaku," terang Ari Panan.
Dia mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan pemerintah selama PPKM level 4 demi menekan penyebaran covid-19 yang cukup tinggi di Barito Timur.
"Kita sadar kondisi ini berat bagi masyarakat yang sedang berusaha, tapi harus dimaklumi bahwa ini merupakan upaya kita bersama untuk menekan penyebaran covid-19 yang semakin tinggi. Pemerintah berharap, dengan kepatuhan masyarakat kasus positif covid-19 bisa menurun dan masyarakat bisa lebih leluasa kembali berusaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tandasnya. (BOLE MALO/B-5)









