BORNEONEWS, Palangka Raya - Legislator Kalteng, Henry mengajak semua pihak supaya dapat mengelola sumber daya alam yang ada di Kalteng ini dengan sebaik mungkin.
Dia mengatakan, dalam pengelolaan sumber daya alam tentu harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab serta memperhatikan kaidah-kaidah yang ada.
"Pemanfaatan sumber daya alam boleh saja dilakukan, tetapi jangan sampai merusak lingkungan. Jaga dengan baik dan bertanggung jawab," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, ini, Minggu, 15 Agustus 2021.
Selain itu, pemanfaatan sumber daya alam juga bukan hanya semata-mata untuk menghasilkan uang saja. Akan tetapi, perlu dikelola secara terukur sehingga kedepan tidak menjadi ancaman bagi masyarakat serta lingkungan.
Terkhusus bagi perusahaan pertambangan apabila sudah berhenti beroperasi lahan tambang yang telah dikeruk sumber daya alamnya jangan ditinggal begitu saja, namun harus dilakukan reklamasi atau penghijauan kembali untuk memperbaiki kerusakan alam yang ditimbulkan.
--page
Pasalnya, hal tersebut juga telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, mengenai kewajiban pemegang izin konsesi tambang untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, serta pemberian sanksi bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
"Karena apabila hanya memanfaatkan sumber daya alamnya saja dan tidak dilakukan reklamasi maka kedepannya akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan," tegasnya. (DONNY D/B-5)









