PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 menjaring 32 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat menggelar Operasi Yustisi di Jalan RTA Milono tepatnya di depan Universitas Kristen Palangka Raya, Minggu, 15 Agustus 2021.

“Pendisiplinan dan penegakkan prokes dilakukan kepada masyarakat yang berada di kawasan tersebut, terutama dalam hal penggunaan masker,” tutur Bripda Berkat Widodo yang turut serta dalam tim Satgas tersebut.

Dalam operasi itu, lanjut Berkat, petugas melakukan penerapan disiplin dan penegakkan hukum Prokes berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

"Terhadap puluhan pelanggar Prokes dikenakan sanksi yang berlaku yakni 3 orang denda administrasi, 29 kerja sosial membersihkan lingkungan pada sekitaran lokasi Operasi Yustisi digelar," tegasnya.

Operasi Yustisi yang dilaksanakan tim gabungan Satgas penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya berjalan aman, lancar dan kondusif.

--page

Untuk diketahui, tim gabungan Satgas Yustisi yang terlibat yakni personel Polresta Palangka Raya, Korem 102 Panju Panjung, BPBD, Satpol PP, Dishub, Kominfo dan MDMC Kota Palangka Raya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)